Sidang Perdana Perkara Hoax dan ITE Boasa Simanjuntak di PN Medan Berlangsung Hangat

Sidang perdana perkara tindak pidana pemberitahuan bohong (hoax) dan atau Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargalongan (SARA) atas nama Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, Senin (18/12/2023), berjalan hangat.

topmetro.news – Sidang perdana perkara tindak pidana pemberitahuan bohong (hoax) dan atau Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargalongan (SARA) atas nama Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, Senin (18/12/2023), berjalan hangat.

Sebelum JPU pada Kejari Medan AP Frianto membacakan surat dakwaan di Cakra 3 PN Medan, tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Modong Simanjuntak dan Nanda langsung mengajukan permohonan agar klien mereka nantinya dihadirkan secara offline alias dihadirkan langsung di ruang sidang.

“Bagaimana bila tidak efektif. Koneksi tidak bagus apakah Yang Mulia bersedia (sidang offline)?” cecar Nanda, setelah sempat semiberdebat.

Hakim Ketua Dr Fahren didampingi anggota majelis Eti Astuti dan Nurmiati pun meminta tim PH terdakwa untuk menyampaikan permohonan dimaksud kepada Ketua PN Medan, lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sementara sejumlah JPU, PH dan saksi dalam perkara lain tampak bisik-bisik di bangku pengunjung sidang karena mereka juga antre mau bersidang.

AP Frianto dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Boasa Simanjuntak, Jumat (28/7/2023), sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Secara terpisah, saksi korban Lamsiang Sitompul dihubungi oleh Tomson Parapat yang memberitahu adanya postingan video dalam akun TikTok yang dibuat terdakwa dengan menggunakan handphone merek Vivo Y 17 hitam.

Dalam akun terdakwa, ‘Boasa Sitombuk16’ dengan judul ‘MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL MADANI’, terdakwa ada mengucapkan kata-kata l, “….. hehehehehe. Modus-modus, Kau tuh mau aksi atau audiensi, koq kau satu hari menjelang aksi ada pertemuan di Hotel Madani, dengan institusi yang mau kau demo ?,,, dengan instansi yang mau kau demo…hah ?

“trus koq ada pula pemberian tongkat tunggal panaluan? Hahahahah.. modus-modus…kau buat narasi… eh, kau melakukan pembodohan terhadap masyarakat, Aliansi.. Masyarakat Sumatera, melakukan unjuk rasa, menaikkan pamor organisasimu, cuih (sambil meludah) picisan, belum pernah terjadi aksi sebelum aksi, satu hari sebelum aksi ada pertemuan dengan lembaga yang mau kau demo, cuan berapa?”

“Trus dari mana biaya pertemuan di Hotel Madani, dana siapa ?, dana dari organisasimu ?, gak perlu kau buat narasi pembodohan ya.. paham kau, kau itu gak ada apa-apanya dibanding saya, dalam kasus Josua aja kau numpang nebeng kau, padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam tim Kamarudin Simanjuntak, otak kau kan otak proposal…., ya paham kau,” kata JPU menirukan narasi terdakwa pada postingan dimaksud.

Bahwa menurut saksi korban Lamsiang Sitompul, kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa dalam postingan video pada Akun Tik toknya yang tersebut di atas adalah dirinya. Di mana dalam hal ini, menurut saksi korban Lamsiang Sitompul, ia adalah selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB).

Bersama organisasi masyarakat lainnya yaitu Kiamat, JPKP, PJBB, LSM Penjara Satu Betor dan KTM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara pada saat melaksanakan aksi demo di Polda Sumatera Utara tanggal 25 Juli 2023, hanya saksi korban Lamsiang Sitompul yang ikut terlibat dalam Tim Pengacara Kamaruddin Simanjuntak untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Josua Simanjuntak.

Sehingga kata-kata tersebut di atas yang diucapkan oleh terdakwa yaitu, “Kau itu gak ada apa-apanya dibanding saya, dalam kasus Josua aja kau numpang nebeng kau, padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam tim Kamarudin Simanjuntak, otak kau kan otak proposal…., ya paham kau,“ adalah tidak benar.

Selanjutnya terdakwa berusia 56 tahun tersebut tidak diberi kesempatan menjadi juru bicara (orator) atas Aksi Demo di Polda Sumatera Utara. Lalu membuat postingan video yang isinya, “bahwa Pejuang Batak Bersatu tidak terlibat dalam aksi seakan-akan dikomandoi, dikomandani oleh Horas Bangso Batak…”

“Ini adalah aksi kebersamaan, bukan aksi tunggal Horas Bangso Batak… Dengan adanya pengekangan, dengan adanya pembatasan pemerkosaan hak yang seakan-akan ada satu organisasi yang seakan-akan penentu dalam aksi ini … dst.“

Lalu atas postingan video tersebut, maka saksi Tomson Marisi Parapat, selaku Pengurus DPD Horas Bangso Batak (HBB) memberi komentar, “Tong kosong nyaring bunyinya, ini berita bohong dan hoax.“

Dan terdakwa menjawab dengan komentar dengan memposting Foto Ketua DPC HBB Medan yang sedang duduk bersama Dir Intelkam Polda Sumatera Utara dengan tulisan, “Apakah maksud anda foto ini tong kosong nyaring dan berita hoax?“

Dalam foto itu diberi tulisan ‘Aksi Aliansi 25 Juli 2023 pertemuan dengan Dir Intel Poldasu 24 Juli 2023 di Hotel Madani’.

Sehingga atas postingan video terdakwa tersebut, membuat saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum HBB merasa, kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa adalah bohong dan dapat menimbulkan keonaran sesama anggota HBB, maupun kelompok organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara, yang secara bersama-sama melaksanakan aksi demo di Polda Sumatera Utara pada tanggal 25 Juli 2023.

Selanjutnya, Boasa Sumanjuntak membuat lagi postingan video di dalam Akun TikToknya dengan kata-kata, “… ternyata hanya ini kemampuanmu ….,” di mana dalam postingan video tersebut sangatlah jelas terdakwa menyebut nama saksi korban Lamsiang Sitompul.

Saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum HBB maupun organisasi HBB yang dipimpinnya juga keberatan atas ucapan-ucapan kata-kata, “..cuan berapa…” Di mana kata-kata tersebut dapat menimbulkan kecurigaan sesama pengurus dan anggota HBB maupun terhadap organisasi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara yang tergabung dalam aksi demo di Polda Sumatera Utara.

Aksi dimaksud tidak ada menerima cuan atau materi atau uang dari orang-orang yang akan demo di Polda. Sehingga saksi korban Lamsiang Sitompul merasa keberatan atas berita bohong di dalam Akun TikTok milik terdakwa. Kemudian, melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Terdakwa warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atau kedua, Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Atau ketiga, Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Hakim Ketua Fahren melanjutkan persidangan, Kamis (4/1/2024) mendatang, untuk mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari tim PH terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment